Senin, 08 Juli 2013

Kenapa Asuransi Hari Tua Penting?


T:
Bagaimanakah menimbulkan rasa kepercayaan kembali jika mengikuti asuransi jaminan hari tua dari dana pribadi? Lalu asuransi apakah yang benar-benar bisa dipercaya? (Mei Yanthy Pardede, 31)
J:
Mbak Mei yang baik, sebelumnya saya ingin Anda tanyakan pada diri sendiri apa motivasi membeli produk asuransi untuk jaminan hari tua pribadi?
Sebuah produk asuransi adalah produk yang dapat melindungi Anda atau keluarga dari berbagai potensi kerugian finansial. Saya biasanya menggunakan tiga produk ini untuk proteksi jiwa seseorang.
1. Asuransi jiwa. Proteksi ini berguna jika Anda memiliki tanggungan yang akan terpengaruh secara finansial jika Anda meninggal dunia. Jika resiko terjadi, penerima manfaat adalah anggota keluarga yang masih hidup.
2. Asuransi kesehatan. Proteksi kesehatan ini sangat bermanfaat bagi Anda saat pensiun nanti, namun hanya dapat melindungi hingga usia 65 tahun. Di atas usia tersebut, Anda mungkin tidak dapat mengikuti program asuransi kesehatan lagi, atau premi asuransi menjadi sangat mahal.
3. Produk anuitas. Anda dapat membeli produk anuitas dari hasil dana pensiun yang telah terakumulasi hingga usia 55 tahun. Produk anuitas ini akan membayarkan rangkaian arus kas selama durasi harapan hidup Anda. Jadi, mulai usia 55 tahun hingga harapan hidup (misal 75 tahun) Anda akan menerima uang tunai dengan jumlah yang sama (telah dihitung inflasi).
Dari tiga jenis asuransi pribadi yang telah saya sebutkan di atas, untuk memperoleh manfaat di hari tua hanya ada dua jenis asuransi, yaitu kesehatan dan produk anuitas. Untuk produk anuitas, Anda dapat memilih beberapa pilihan, misalnya Anda bisa memilih jumlah pembayaran tetap (tapi ada kemungkinan dana habis sebelum Anda meninggal dunia), atau durasi pembayaran hingga meninggal dunia (tapi pembayaran arus kas tiap bulan bisa bervariasi tergantung hasil pengembangan dana Anda).
Memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dapat menggunakan beberapa indikator seperti lamanya perusahaan sudah berdiri, betapa besar Risk-Based Capital-nya, dan lain-lain. Terpenting, pastikan Anda juga mempersiapkan dana pensiun sendiri dalam bentuk aset fisik seperti properti agar alokasi portfolio aset tersebar dengan baik.

Sumber : http://female.kompas.com/read/2013/02/16/19500626/Pentingkah.Asuransi.Hari.Tua.

Pilih Tabungan Pendidikan atau Asuransi Pendidikan?


T:
Saya ingin menyiapkan dana pendidikan untuk masa depan putri saya, karena dia bercita-cita menjadi dokter. Yang saya tanyakan, lebih baik ikut Tabungan Pendidikan atau Asuransi Pendidikan? Saya juga mohon penjelasan mengenai perbedaan dari kedua investasi tersebut. Terima kasih. (Widi, 31)
J:
Tabungan adalah produk untuk menabung yang dapat menjaga keutuhan modal awal. Namun, tentu saja imbal hasilnya pasti tidak tinggi. Asuransi merupakan produk proteksi untuk melindungi keuangan keluarga apabila kepala keluarga yang menjadi sumber penghasilan meninggal dunia, atau menderita cacat total tetap permanen. Sehingga, jelas, tabungan untuk menabung, dan asuransi untuk proteksi.

Nah, asuransi pendidikan pada dasarnya adalah kombinasi produk asuransi jiwa berjangka (term-life) plus tabungan. Fitur utama sebetulnya asuransi jiwa yang akan membayarkan uang pertanggungan apabila si tertanggung meninggal dunia sebelum si anak masuk universitas. Fitur tambahannya adalah memaksa Anda untuk menabung.
Dari saldo tabungan yang terhimpun, perusahaan asuransi akan mengeluarkan sejumlah uang pada saat anak masuk SD, masuk SMP, masuk SMA, dan masuk universitas. Sehingga, jika Anda tidak meninggal dunia hingga polis berakhir, anak hanya mendapatkan porsi tabungan dalam bentuk pembayaran yang dijanjikan tersebut plus bonus bila ada.
Tabungan pendidikan adalah produk tabungan berjangka yang biasanya berdurasi dua tahun ke atas, di mana Anda harus menyetorkan dana setiap bulan hingga jatuh tempo. Biasanya ditambahkan manfaat fitur asuransi jiwa, jadi tabungan akan terus tersetor meskipun orangtua meninggal dunia.

Inilah Pentingnya Kenapa Harus Punya Asuransi?


Asuransi merupakan upaya memindahkan risiko yang akan dihadapi seseorang di masa mendatang untuk dipikul atau ditanggung oleh pihak lain sebagai bagian usaha dari pihak lain tersebut. Pihak lain itu bisa perorangan ataupun lembaga. Biasanya pihak yang bisa menanggung risiko pihak lain dapat dilakukan dengan perjanjian dua pihak atau perjanjian publik yang dikelola oleh lembaga atau perusahaan asuransi.

Keluarga atau seseorang harus mempunyai persepsi atau pendapat atau kepastian akan adanya risiko di masa mendatang. Risiko tersebut dirasakan berdampak terhadap kehidupan keluarga atau seseorang di masa mendatang jika terjadi. Risiko tersebut dikelompokkan menjadi risiko kematian, risiko atas kerusakan atau hilang barang, dan berbagai risiko yang dapat diperhatikan perusahaan asuransi. Persoalan berikutnya adalah jika risiko itu tidak mau ditanggung pihak lain dan mempunyai kemampuan untuk menanggung sendiri, tidak diperlukan asuransi.

Salah satu contoh yang bisa dilakukan adalah dengan membeli asuransi kesehatan untuk keluarga. Apabila kepala keluarga bekerja di perusahaan yang tidak menanggung biaya pengobatan, sebaiknya keluarga harus membeli asuransi untuk aktivitas tersebut. Artinya keluarga membutuhkan asuransi untuk biaya pengobatan.

Kembali lagi, jika keluarga bisa berhitung dan menjamin tidak akan mendapatkan gangguan kesehatan, keluarga tidak perlu membeli asuransi. Keluarga atau seseorang paling utama mendapatkan atau membeli asuransi kesehatan.

Selanjutnya, keluarga mencoba atau membuat daftar asuransi yang diinginkan setelah asuransi kesehatan. Asuransi lain yang dibutuhkan keluarga adalah asuransi kematian. Asuransi ini dibutuhkan karena jika kematian terjadi pada kepala keluarga yang menjadi tumpuan harapan, akan terjadi persoalan pada keluarga. Oleh karena itu, keluarga harus benar-benar memikirkan tentang persoalan yang terjadi di masa mendatang.

Dampak Menunda Memiliki Asuransi


Jodoh, rejeki dan kematian adalah rahasia yang tidak seorangpun dapat mengetahuinya. Orang yang terlihat sehat belum tentu umurnya masih panjang. Seperti kejadian kapal tenggelam di Sungai Mahakam tgl 17 April 2013 karyawan PT Kalamur (23 orang meninggal), Ust. Jefri Al Buchory (Uje) yang meninggal 26 April 2013. Kejadian kecelakaan baik resiko cacat atau kematian memang diluar sepengetahuan kita. Namun bisa menimpa siapa saja.
Lalu apa yang sudah kita siapkan untuk mengahadapi itu? Bagaimana nasib keluarga kita terutama istri dan pendidikan anak? Akan kah mereka semakin menderita? Kami mendoakan, semoga keselamatan dan kesehatan tetap menyertai langkah kita.

Bila Anda tahu bahwa diri Anda mampu menyisihkan sebagian pendapatan Anda, sebaiknya Anda tidak menunda untuk mengikuti program asuransi. Alasannya adalah sebagai berikut :
  1. Tarif premi akan terus naik seiring dengan usia
  2. Risiko sakit dan meninggal dunia bisa datang kapan saja
Kondisi kita tidak bisa dipastikan selalu sehat. Perusahaan asuransi tentu akan menolak proposal asuransi kita jika kita sudah terlanjur sakit tertentu.

Sabtu, 08 Juni 2013

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi
  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Tabungan Pendidikan (Hore, Aku Bisa Sekolah)

Ikut sertakan putra-putri kesayangan Anda dalam program ini, maka:
Manfaat yang akan diperoleh:Santunan uang gedung (SD,SMP,SMP,Kuliah)
Garansi setoran
Apabila orang tua mengalami sakit kritis/meninggal, maka tidak perlu menyetor lagi tiap bulannya. Sebagai gantinya PRUDENTIAL akan mengisikan tabungan sampai anak berusia 25 th)
Gratis perawatan untuk kesehatan anak:
fasilitas Rawat inap, ICU, Tindakan operasi
Investasi dengan Bunga Tinggi
Santunan meninggal,…dan aneka manfaat lainnya
Kemudahan-kemudahan:
Bebas menentukan besar dana tabungan dan lama menabung
Bebas menentukan periode menabung (bulanan, triwulan, semester, tahunan)
Bebas menambah dan menarik dana
Bebas switching dana investasi
Bebas dan Mudah dalam penyetoran (Tunai, ATM, Kartu Kredit, Auto Debet) melalui Bank BCA,BII,Permata,LIPPO, ABN Amro
Transparan dalam penyampaian saldo (rekening koran bulanan)

PRUlink Investor Account (PIA)

PRUlink Investor Account (PIA)
Produk Asuransi Jiwa Yang dikaitkan dengan Investasi
PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Manfaat Asuransi pada PRUlink Inves
tor Account (PIA):
1. Manfaat Meninggal
2. Manfaat Cacat Tetap & Total
PRUlink Investor Account (PIA) memiliki 5 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
2. PRUlink USD Fixed Income Fund
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Fixed Income
Fund
5. PRUlink Rupiah Cash Fund
Ketentuan Umum pada PRUlink Investor Account (PIA):
1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan US$
2. Usia masuk mulai 1 tahun hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
3. Pembayaran premi sekali bayar k
arena PIA lebih menitikberatkan pada investasinya
4. Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total
5. Minimum premi : Rp.12 juta/US$ 1,500 dan tidak ada maksimal premi

Flyer PIA